Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). LMI diduga mengatur penjualan food tray kepada calon mitra SPPG melalui perusahaan yang didirikan oleh dua saksi lain, YCS dan RD.
Kejagung kini menahan LMI selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.