Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai ada beberapa hal dalam putusan hakim yang belum mengakomodir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding." ujar Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung.