KPK mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin tak hanya diduga menerima suap proyek, tetapi juga gratifikasi sedikitnya Rp 3,5 miliar. Dugaan penerimaan itu disebut berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.