Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanannya dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.
Walaupun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah.