Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 naik sekitar Rp 19 juta menjadi Rp 107 juta. Hal ini disampaikan Menteri Haji saat rapat dengan Komisi VIII DPR.
Meski begitu, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. Yaitu 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen biaya biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.