25
Video: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang PT PMM

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam tanah jarang oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Ketiga tersangka ialah perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, Kepala KKP Bea Cukai Pangkalpinang dan Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).

Kasus ini merupakan rekayasa dokumen agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak terungkap. Sementara, terkait kerugian keuangan negara sedang dihitung bersama dengan auditor BPKP.

4,133 Views
Rabu, 08 Jul 2026 14:13 WIB