KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono seusai pemeriksaannya sebagai saksi di KPK hari ini. Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
KPK mengatakan Ma’ruf diduga menerima total uang hasil gratifikasi mencapai Rp 30 miliar.