KPK mengungkapkan rincian barang bukti yang disita dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Total barang bukti senilai Rp 21,2 miliar terdiri dari uang hingga emas 2,5 kg.
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua anak buahnya yang turut berperan.
Dalam melancarkan pemerasan, Etik mengeluarkan dua surat (SK) tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,93 miliar dari hasil memeras bawahannya.
Adapun KPK menyebut gaya korupsi Bupati Etik ini merupakan upaya melanjutkan 'tradisi' dari suaminya. Suami Etik merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya.