Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih sebagai tersangka. Kejagung dalam perkara ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.