RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sudah resmi menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (21/7).
Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.