Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek strategis nasional (PSN). Seluruh pengajuan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, mengatakan yang membedakan hanya penambahan jumlah tim asistensi agar proses berjalan lebih progresif.