Polres Bangka Barat menggerebek gudang berisi 70 jerigen berisi 1,3 ton solar subsidi di Bangka Barat. Rencananya, solar tersebut akan dijual ilegal ke para penambang pasir timah. Akibat ulahnya yang memperparah antrean BBM dan merugikan masyarakat, pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Minyak dan Gas Bumi