Lepas status WNI kini dikenai biaya Rp5 juta. 💸
Mulai 1 Agustus 2026, tarif pengajuan kehilangan kewarganegaraan resmi naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Pemerintah menyebut kenaikan ini untuk mendukung transformasi digital layanan.
Menurutmu, tarif ini wajar nggak sih?