Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran berita palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi putusan tersebut, Dokter Tifa menegaskan akan terus memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai kebenaran, termasuk terkait polemik keaslian ijazah agar tidak kembali menjadi persoalan di masa mendatang.