Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas serta insentif bagi perusahaan. Peraturan ini akan mengatur penyandang disabilitas mendapat potongan 20 persen di 9 sektor strategis, salah satunya bidang ketenagakerjaan.
Mensos Saifullah Yusuf mengimbau perusahaan mengikuti aturan tersebut. Ia menegaskan pemberian konsesi merupakan amal dari perusahaan kepada penyandang disabilitas.