Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan adanya aturan pemulihan salah sita dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu diperlukan agar RUU Perampasan Aset memiliki keseimbangan antara otoritas dengan hak privasi.
Hal itu ia sampaikan dalam RDPU bersama Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (4/8).