Jaksa KPK meyakini perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah memperkaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4.833.786.000 (kurs saat ini Rp 17.800).
Jaksa juga mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Yaqut disebut jaksa mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.