Jaksa KPK meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 Miliar dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Namun, usai sidang Yaqut tegas membantah dan menyebut dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi karena ia tak pernah menerima satu rupiah pun.
Gimana pendapat kamu soal kasus ini? Tulis di kolom komentar ya!