Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR. Ia menilai sengketa tanah membutuhkan penanganan yang lebih khusus dan terintegrasi.
"Mengapa sistem peradilan kita saat ini, saya anggap gagal memberikan kepastian hukum? Penyebabnya adalah fragmentasi yurisdiksi dalam hal ini kaitannya dengan sengketa pertanahan, ya," jelas Nurnaningsih.