Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8) siang.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai dakwaan JPU kurang cermat karena abaikan kewenangan atributif Menag yang tercantum dalam Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019. Serta kuasa hukum juga sampaikan fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 adalah penetapan operasional turunan dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang membagi 20.000 kuota haji tambahan. Seperti yang diketahui, Yaqut didakwa terima uang sebesar USD 271.500 dan rugikan uang negara sebanyak Rp 622 miliar akibat kuota haji khusus.