Jaksa KPK menegaskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta berwenang mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa menilai pelimpahan perkara ini ke PN Tipikor Jakarta sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara.