Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus tersebut ditangani sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.