Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mendukung agar Polri melakukan penegakan hukum karhutla sampai ke akarnya. Dirinya menyebut karhutla sebagai kejahatan yang luar biasa keji.