Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dengan putusan ini, penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie sah. Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara, bukan praperadilan.