Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR RI yang berlangsung pada Kamis (27/8). Satu jumlah tersebut, beberapa masih menjalani pemeriksaan sedangkan 48 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 322 orang yang diamankan tersebut, polisi membaginya ke dalam 6 klaster. Mulai dari klaster anak di bawah umur, klaster perusuh biasa, klaster massa yang melakukan perusakan maupun penganiayaan, klaster pembawa senjata tajam (sajam), klaster penggerak dan pembiayaan, hingga klaster perekrut massa.