Polisi telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi keseluruhan kasus sejak Januari hingga September.
Polisi mengungkap para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk melakukan pembukaan lahan.