Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik eks Kepala BGN Dadan Hindayana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai asetnya sekitar Rp 8,4 miliar. Aset yang disita di antaranya Rolex, mobil, hingga dolar.
Aset uang tunai Dadan ini ada yang disita dari dalam mobil yang terparkir di parkiran apartemen. Uang tunai di dalam mobil ini dalam bentuk dolar dan rupiah. Berikut rinciannya...