Hakim praperadilan menyebutkan pengusaha properti, Tan Kian, diduga memberikan uang Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Menanggapi itu, Febri Diansyah menyebut dirinya tak yakin bahwa kliennya, Febrie Adriansyah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Hal itu lantaran Febrie telah membantah tak ada penerimaan dari Tan Kian.