Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman rasa susu hingga susu kental manis (SKM) dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini dibuat usai rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan asosiasi yang membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG. Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan susu hewani yang salah satu kriterianya mengandung susu segar minimal 80 persen untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta seluruh peserta didik.