25
Video: Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 1,3 triliun dan USD 166.000 dari PT PSMI (Pemuka Saksi Manis Indah). Uang tersebut disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.

Kejagung memamerkan uang tersebut dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi. Walaupun begitu, hanya sebagian yang dapat ditampilkan lantaran keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya.

5,033 Views
Kamis, 10 Sep 2026 18:28 WIB