Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Kejagung menjelaskan PT PSMI (PT Pemuka Sakti Manis Indah) yang merupakan perusahaan di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula menggunakan lahan pemerintah secara ilegal untuk dijadikan sebagai kebun tebu.
Penyerobotan lahan ini sudah berlangsung sejak 2007. Kejagung akhirnya mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp 1,3 triliun dan USD 166.000 yang diserahkan oleh PT PSMI.