Komdigi menilai media sosial x (dulunya Twitter) belum maksimal melindungi anak di Indonesia. Selain masalah kurang masifnya pemblokiran akun anak, tidak adanya kantor perwakilan x pun jadi salah satu alasannya.
"X telah melaporkan mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun, sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.