Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan di kasus tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Nilai aset tersebut mencapai Rp 846 miliar. Temuan ini di luar barang bukti yang disita di Sentul beberapa waktu lalu.