KPK menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam perkara ini, politikus partai Golkar itu berperan sebagai penampung uang hasil dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan di lingkungan kementerian tersebut.
Uang yang ditampung tersebut salah satunya berasal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar. Dana tersebut kemudian disetorkan kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW) yang juga diduga orang kepercayaan Nusron, sebelum akhirnya Erwin menyalurkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).