Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menerima seorang WNA asal China berinisial WS terkait dugaan pelanggaran konservasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (16/9).
Dari keterangan Kantor Imigrasi Sorong, penanganan WS dilakukan secara kolaboratif bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dan PSDKP Sorong. Saat ini WS ditempatkan sementara di ruang detensi keimigrasian sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.