Pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Aturan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menindaklanjuti RUU Pengaturan Reforma Agraria yang resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal penting terkait kepemilikan tanah di Indonesia.