Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita dua unit rumah dan satu mobil milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng terkait kasus pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan izin proses persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Total nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 5,58 miliar. Penyidik hingga saat ini masih menelusuri aset-aset lain yang memiliki kaitan dengan kasus Sitti Husniah.