25
Video: Jaksa Tampilkan Tumpukan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Jaksa KPK menunjukkan foto barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (USD) dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9). Para terdakwa yang dihadirkan mulai dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, beserta dua terdakwa lain.

Jaksa menampilkan uang senilai USD 4.000 dan tanda bukti pengiriman uang Rp 17.500.000 kepada saksi bernama Muhammad Ivan Soerjanata selaku mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Selain itu, jaksa juga menampilkan uang senilai USD 959.900, uang tunai Rp 50 juta, dan uang senilai USD 40.100 kepada saksi bernama Zainal Abidin. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan fee percepatan haji.

1,449 Views
Selasa, 29 Sep 2026 13:57 WIB