Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiganya berasal dari pihak swasta dan diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Penyidik juga menyita uang hampir Rp25 miliar serta sejumlah aset.