Kejaksaan Agung mengungkap dugaan ketidaksesuaian realisasi pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG pada periode 2025-2026.
Dalam laporan pengadaannya, BGN awalnya menuliskan 25.644 unit, namun direvisi jadi 21 ribu unit. Parahnya, angka realisasi pengadaan motor listrik yang ditemukan Kejagung hanya 2.117 unit.