Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Salah satu tersangka berinisial CYN berperan sebagai pemodal.
"Iya, dua orang tersangka," ujar Dikrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/10/2026).
CYN ditetapkan sebagai tersangka Bersama PL pada Senin (5/10). Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.