Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Walaupun, MK tak menemukan adanya bukti Gibran memiliki ijazah SMA/sederajat.
MK mengatakan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum. Diketahui, pemohon gugatan ini ialah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Sementara pihak termohon ialah KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.