Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan yang menyatakan tidak menemukan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Merespons hal tersebut, Gibran pun buka suara dan menyatakan tetap menghormati putusan tersebut dan tetap akan fokus bekerja.