Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bambang menyebut, 'Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan, sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan ditemukan.' Bambang juga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari secara detail putusan tersebut.