Sidang pembacaan putusan sela dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10). Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian pokok perkara Febrie Adriansyah. Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.