Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut pengurangan eskpor gas ke Singapura dilakukan karena dua faktor. Pertama, adanya pemeliharaan fasilitas dan meningkatnya kebutuhan gas dalam negeri.
Selain itu, total ekspor gas yang dipangkas RI ke Singapura juga disebut tak melanggar kontrak karena masih di bawah batas minimum yaitu 8 persen.