Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk sidang dengan agenda pembuktian terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo. Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa juga akan mengajukan barang bukti seperti bukti elektronik dan surat untuk mendukung pembuktian di persidangan