MA Terima Pemakzulan Aceng

News

   |   
0 Views | Kamis, 24 Jan 2013 09:28 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pelengseran pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri ooleh DPRD Garut dan dinyatakan telah melanggar etika perundang-undangan karena melakukan poligami.

Trans7 - 20DETIK
Tags: