Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pelengseran pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri ooleh DPRD Garut dan dinyatakan telah melanggar etika perundang-undangan karena melakukan poligami.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pelengseran pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri ooleh DPRD Garut dan dinyatakan telah melanggar etika perundang-undangan karena melakukan poligami.