Kementerian Lingkungan Hidup akan menindak tegas 4 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Hal ini dilakukan agar ekosistem alam di Raja Ampat tetap terjaga.
Menteri LH Hanif Faisol akan mempertimbangkan gugatan pidana atau perdata untuk perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) dan PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP). Sementara PT Gag Nikel (PT GN) akan diminta melakukan pemulihan lingkungan dan menghentikan operasi tambang PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Jangan lupa klik di sini untuk melihat video-video 20Detik lainnya ya.