Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Kok bisa empat perusahaan itu diberi izin penambangan? Sejak kapan dapat izinnya dan siapa pemberinya? Simak video berikut ini.